VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 7 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim MK terkait putusan mengenai batas usia capres dan cawapres di pemilu. Tujuh laporan tersebut bakal diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) yang segera dibentuk oleh MK.
Pimpinan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Anwar Usman juga buka suara soal putusannya yang berpihak kepada keluarga Joko Widodo. Menurutnya, Mahkamah Konstitusi mengadili norma sebuah undang-undang, dan bukan soal konflik kepentingan. (DA-DRP)